Banyak Orang yang sebelumnya sudah pernah melakukan pembelian properti kaget karena mulai tahun 2022 ini ada tambahan syarat yang mengharuskan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk Balik Nama Sertipikat padahal tahun-tahun sebelumnya kebijakan tersebut tidak ada.
Aturan ini berlaku sejak 1 Maret 2022, sesuai dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.
Oleh sebab itu, pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) diwajibkan Pembeli Properti sudah membawa kelengkapan dokumen tersebut (bisa berupa fotocopy atau softcopy BPJS dengan status : Aktif). Lalu bagaimana jika belum ada BPJS Kesehatan pada saat penandatanganan AJB ? Dapat dilakukan secara paralel antara penandatanganan AJB dengan pengurusan BPJS Kesehatan tersebut. Hanya saja proses Balik Nama Sertipikat di BPN akan terhambat jika belum melampirkan dokumen BPJS Kesehatan tersebut.
Untuk itu, bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan transaksi pembelian Properti harus sudah mulai mengurus pembuatan BPJS Kesehatan dari sekarang. Terkait tunggakan2 yang ada sebelumnya dapat langsung dikonsultasikan dengan pihak terkait.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup